KETAPANG, KALBAR – Seorang pria berinisial JS (34), warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, diamankan aparat Satresnarkoba Polres Ketapang setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong, Rabu (29/4/2026).
Ket.
JS (34) saat diamankan satreskoba Polres Ketapang karena Diduga Miliki Sabu. Foto. HMS.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku. Saat petugas melakukan penggerebekan, JS sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,27 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita Selasa (12/5) mengatakan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Made
Sumber: Humas
Editor: Dani 74
0Komentar