Pontianak, KALBAR – Satuan Kapal Patroli (Satrol) TNI AL Kodaeral XII berhasil menggagalkan dugaan praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak dan racun ikan di wilayah perairan Kalimantan Barat.
Penindakan dilakukan pada Rabu malam (6/5/2026) di Dermaga Perikanan Sedau, Singkawang Selatan, setelah pihak Kodaeral XII menerima laporan masyarakat terkait aktivitas bongkar muatan ikan yang diduga berasal dari praktik destructive fishing di perairan Pulau Serasan dan Pulau Maredam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin personel Posal Bengkayang bergerak cepat menuju lokasi dan langsung menghentikan aktivitas bongkar muatan kapal.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan kapal ikan KM Muhammad Iman berbobot 6 GT yang membawa sekitar 1 ton ikan campur. Nakhoda bersama tiga anak buah kapal (ABK) turut diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, kapal beserta awak diserahkan kepada penyidik Diskum Kodaeral XII untuk mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana perikanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen TNI AL Kodaeral XII dalam mendukung penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut dari praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) yang dapat merusak sumber daya kelautan dan merugikan negara.
Dispen Koderal XII
Editor: Dani 74



0Komentar