Landak, Kalimantan Barat – Seorang pria berinisial ES kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. ES diamankan oleh Satresnarkoba Polres Landak di Kost Pelangi, Dusun Hilir Tengah II, Kecamatan Ngabang, Selasa (12/5/2026).
Ket.
ES beserta Barang Bukti 0,22 Gram Narkotika Jenis Sabu yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Landak. Selasa (12/5). Foto. HMS.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati ES berada di kamar kost yang ditempatinya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., mengatakan pihaknya menduga sebagian barang haram tersebut telah lebih dahulu diedarkan sebelum penangkapan dilakukan.
“Informasi yang kami terima memang sedikit terlambat, sehingga barang bukti yang tersisa hanya sedikit. Namun, pelaku tetap kami amankan karena diduga masih aktif mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
ES diketahui bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani Polres Landak pada tahun 2022 dan sempat menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Landak.
“Setelah keluar dari penjara, pelaku tidak jera dan kembali mengedarkan narkotika jenis sabu,” tambah Kasat Resnarkoba.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Landak juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sumber: Humas
Editor: Dani 74
0Komentar